Problem solving atau sikap seseorang yang mampu memecahkan masalah adalah
suatu sikap yang harus dimiliki oleh
para akuntan. Beberapa pendapat mengenai problem solving adalah sebagai berikut
:
Problem solving adalah suatu proses mental dan itelektual dalam
menentukan masalah dan memecahkan beradasarkan data dan informasi yang akurat,
sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat (Hamalik, 1994:151)
Sedangkan menurut Hunsakee Problem solving adalah suatu proses
penghilangan perbedaan atau ketidaksesuaian yanng terjadi diantara hasil yang
diperoleh dengan hasil yang diinginkan. (Hunsaker, 2005)
Dari beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa problem solving bagi
seorang akuntan adalah suatu proses aktivitas untuk menemukan cara atau solusi
bagi masalah yang terjadi baik masalah dalam pelaporan keuangan maupun
pengambilan keputusan dengan
mengumpulkan informasi dan data agar tercapai tujuan yang diinginkan.